YAP- Tepat pada hari selasa tanggal 24 September 2019, adalah hari disahkannya Undang-Undang Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hal ini mendapat sambutan hangat hingga dari insan-insan pesantren. Begitu hal nya dengan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, sebagai salah satu intitusi pendidikan pesantren Mu’adalah, Al-Amien mendukung secara penuh adanya sikap pengesahan Undang-Undang Pesantren.
(Dua dari Kanan) KH. Dr. Moh. Kholilurrahman, M.H.I Salah Satu Perwakilan Pondok Pesantren Al-Amien Menghadiri Acara Sidang Pengesahan Undang-Undang Pesantren. di Gedung DPR/MPR Senayan.
Sebagai sebuah langkah partisipasi penuh akan adanya pengesahan UU Pesantren ini, dua guru yang menjadi perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan hadir dalam rapat pengesahan Undang-Undang Pesantren, yakni KH. Dr. Moh. Kholilurrahman, M.HI, dan Ust. Ainurrahman Abbasi, S.H.I di dalam Sidang Paripurna yang dilakukan oleh DPR yang bertempat di Kompleks MPR/ DPR Senayan.
Dengan adanya utusan dari Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan ini, merupakan sebuah proses partisipasi atau dukungan secara penuh akan adanya Pengesahan Undang Undang Pesantren ini, melihat banyak sekali hal yang mendasari mulai dirancang hingga hari ini disahkanya UU tentang Pesantren, salah satu nya yaitu sebagai suatu keberpihakan pemerintah terhadap sistem pendidikan pesantren, karena selama ini pemerintah dinilai masif dalam memperhatikan sistem pendidikan yang ada di pesantren seperti halnya ketimpangan hingga ketidakadilan yang dirasakan pesantren dengan lembaga pendidikan umum lainnya.
Sebagai Pimpinan Rapat Paripurna ketika itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpinl jalanya pengesahan Undang-Undang Pesatren tersebut. Dalam rapat paripurna tersebut, ada harapan yang terlintas dalam ungkapan Fahri Hamzah dengan adanya pengesahan Undang-Undang Pesantren.
“Hari ini kita telah memberikan hadiah sebuah undang-undang yang memungkinkan pesantren untuk maju berlomba-lomba lembaga yang tidak saja mendidik bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi rahmatan lil alamien,” harapan pesan Fahri Hamzah sebagai Pimpinan dalam rapat Paripurna.
Lahirnya keputusan dalam mengesahkan Undang-Undang Pesantren ini merupakan wadah yang dimiliki pesantren untuk terus meluaskan kiprahnya sebagai lembaga yang khas dalam fungsi kemasyarakatan, kedakwahan hingga pendidikan. Dengan cita-cita mulia dapat membentuk dan menciptakan manusia-manusia unggul tidak hanya dalam segi intelektualnya saja, akan tetapi dapat membentuk manusia-manusia yang berbudi luhur.