Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani menyerahkan secara langsung izin penyelenggaran Program Magister (S2) untuk Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan Sumenep kepada Dr. H. Musleh Wahid, M.Pd.I, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik IDIA Prenduan. Penyerahan SK Izin Penyelenggaraan ini berlansgung di kantor Kementerian Agama RI Jakarta pada hari Jum’at (8/4).
Dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Untuk Program Magister, maka IDIA Prenduan kini berhak menyelenggarakan perkuliahan pascasarjana.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani ini disebutkan bahwa IDIA diperkenankan untuk melaksanakan perkuliahan secara reguler, dan tidak boleh untuk perkuliahan non reguler (extension). Lebih lanjut, surat yang tertanggal 14 Maret 2022 tersebut melarang IDIA untuk membuka program konversi selama empat tahun, memperpendek masa perkuliahan, melaksanakan kelas jauh, dan menerima rombongan belajar yang berpotensi dilaksanakan di luar kampus.
Baca Juga: Dirjen Pendis: Dalam Waktu Dekat IDIA akan Selenggarakan Program Pascasarjana
Selain itu, pada surat keputusan ini, IDIA diwajibkan untuk segera mengisi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), melakukan pelaporan berkala sesuai dengan ketentuan, dan mengajukan peringkat akreditasi kepada BAN-PT melalui PD DIKTI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendis hadir memberikan orasi ilmiah dalam prosesi wisuda IDIA ke-XXV, sekaligus mengabarkan bahwa dalam waktu dekat IDIA akan memiliki program pascasarjana. Sabtu (19/3).
Tersiarnya kabar telah diterimanya SK ini diiringi do’a dari para Kiai, alumni, dan seluruh simpatisan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan dari luar dan dalam negeri.
“Hamdalah semoga IDIA terus berkembang membangun peradaban Islam barakah hingga di akhir masa. Amien” ungkap salah satu anggota Grup WA pondok pesantren Al-Amien Prenduan.